Payakumbuh, kabarin.co – Tim Satres Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan YB (49).
YB diamankan saat sedang menyabit rumput di kebun yang terletak di Jorong Koto Malintang Kenagarian Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (8/7/2024)
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra menjelaskan, petugas Satres Narkoba polres Payakumbuh mendapatkan informasi adanya orang yang telah menyimpan, memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan sehingga didapatkan informasi yang akurat terhadap orang tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka disebuah kebun yang sedang menyabit rumput untuk ternak,” kata Aiga, Selasa (9/7/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas tisu dan dimasukan dalam plastik rexona.
Kemudian diletakan dalam kotak minuman eskrim dengan jarak lebih kurang 10 meter dari pelaku.