Metro  

Unggah Meme Setya Novanto, Kader PSI Diciduk Polisi

kabarin.co – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang wanita berinisial DKA (29 tahun), tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, lewat media sosial terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

DKA yang merupakan warga Benda, Tangerang, Banten ini pemilik akun Istagram Dazzlingdyan. Ia diketahui merupakan anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Unggah Meme Setya Novanto, Kader PSI Diciduk Polisi

Penangkapan pada hari Selasa 31 Oktober 2017 pukul 22.30 WIB oleh Unit III Subdit II (Direktorat Tindak Pidana Siber),” kata Kasubdit II Dit Tipid Cyber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis 2 Nopember 2017.

Baca Juga :  Cinere Bellevue Mall Depok Terbakar

Laporan dugaan tindak pidana penghinaan, berupa penyerangan atau pencemaran kehormatan atau nama baik seseorang, tuduhan dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahab atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 310, 311 KUHP telah teregister dengan nomor laporan Polisi LP/1032/X/2017/Bareskrim, tertanggal tanggal 10 Oktober 2017.