Hibeh Timpeh yang dilakukan oleh masyarakat adat Minang dengan pihak PT Semen Padang terjadi sejak zaman kolonial Belanda, tercatat tiga kali perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat terhadap tanah ulayat tersebut.
- Kebulatan Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan yang dituangkan dalam Akta Notaris nomor 8/1907 tanggal 22 Januari 1907.
- Penyerahan yang kedua di dasarkan pada piagam penyerahan yang ditanda tangani oleh para pemuka masyarakat Lubuk Kilangan pada tahun 1970.
- Penyerahan yang ketiga dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2004
Terhadap permasalahan terhadap status tanah ulayat tersebut apabilah terjadi pemindahan saham badan usaha milik negara (PT. Semen Padang red) maka harus ada penyelesaian yang jelas terhadap status tanah tersebut.
Menurut Hukum Adat Minangkabau sendiri tegas mengatakan bahwa apabila pemegang hak ulayat mengalihkan kepemilikan kepada orang lain maka pemegang hak ulayat tersebut harus mengembalikan hak ulayat tersebut kepada masyarakat setempat. (kutipan skripsi Mardio Padli)