Metro  

Selain Fredrich Yunadi, KPK Juga Tetapkan Dokter RS Permata Hijau yang Tangani Setya Novanto sebagai Tersangka

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredich Yunadi sebagai tersangka. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan seorang Dokter  Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebagai tersangka.

Sebagaimana informasi itu didapat berdasarkan keterangan dari pengacara Fredrich Yunadi, Supriyanto Refa.‎ Kata Supriyanto, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo.

Baca Juga :  Menag Lukman Hakim Disebut Terima Rp 10 Juta di Praperadilan Romi

Selain Fredrich Yunadi, KPK Juga Tetapkan Dokter RS Permata Hijau yang Tangani Setya Novanto sebagai Tersangka 

Jadi dia (Fredrich) bersama-sama dengan Dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi,” kata Supriyanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/1/2018).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan menghalang-halangi proses penyidikan perkara e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Baca Juga :  Beredar Surat Gugat Cerai Ahok Terhadap Veronica Tan

Keduanya terancam melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.