Metro  

Selain Fredrich Yunadi, KPK Juga Tetapkan Dokter RS Permata Hijau yang Tangani Setya Novanto sebagai Tersangka

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredich Yunadi sebagai tersangka. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan seorang Dokter  Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebagai tersangka.

Sebagaimana informasi itu didapat berdasarkan keterangan dari pengacara Fredrich Yunadi, Supriyanto Refa.‎ Kata Supriyanto, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo.

banner 728x90

Selain Fredrich Yunadi, KPK Juga Tetapkan Dokter RS Permata Hijau yang Tangani Setya Novanto sebagai Tersangka 

Jadi dia (Fredrich) bersama-sama dengan Dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi,” kata Supriyanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/1/2018).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan menghalang-halangi proses penyidikan perkara e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Keduanya terancam melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK sendiri memang sedang membuka penyelidikan baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Penyelidikan baru tersebut terkait adanya dugaan perbuatan merintangi ‎atau menghalang-halangi proses penyidikan.

“Lidik (Penyelidikan) dugaan perbuatan menghalang-halangi atau merintangi penanganan perkara e-KTP di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, beberapa waktu lalu.

Febri pun mengakui sudah ada tersangka dalam dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan korupsi e-KTP‎, untuk tersangka Setya Novanto. ‎ Sebab, penyelidikan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan,” terang Febri.‎

Sekadar informasi, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto‎ sempat dicari dan diburu oleh KPK. Sebab, ada dugaan Setnov melarikan diri saat akan dilakukan upaya jemput paksa di kediamannya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Upaya jemput paksa itu dilakukan usai Setya Novanto mangkir dalam tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Keesokan hari setelah upaya jemput paksa KPK gagal, ‎Setya Novanto muncul melakukan wawancara langsung dengan salah satu televisi nasional.

Tak lama kemudian, Setya Novanto mengalami kecelakaan tunggal bersama dua orang lainnya di daerah Jakarta Selatan. Dua orang lainnya yang berada dalam mobil bersama Setya Novanto yakni, Ajudan pribadinya, Reza, dan seorang pengemudi mobil yang juga kontributor TV swasta, Hilman Mattauch. (epr/oke)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Mantan Pengacara Setya Novanto Jadi Tersangka

5 Kejanggalan Kecelakaan Setya Novanto yang Bikin Netizen Gregetan

Pengakuan Hilman Wartawan Metro TV yang Sopiri Setya Novanto saat Kecelakaan

Saksi Mata Sebut Tak Lihat Setya Novanto Berdarah Saat Kecelakaan

banner 728x90