“Saya mau ke KPK, tunggu saja,” kata Refa, tanpa menyebut apakah Fredrich akan memenuhi panggilan KPK.
Fredrich dan Bimanesh tresmi ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Tak hanya itu Fredrich juga diduga telah memesan RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (epr/cnn)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Mantan Pengacara Setya Novanto Jadi Tersangka
Fredrich Yunadi Pesan Kamar RS Untuk Setya Novanto Sebelum Kecelakaan