3. Tambahan 1 Komisaris sesuai dengan aspirasi masyarakat dalam lingkup KAN Luki akan dibicarakan dengan Menteri BUMN ( dimana Menteri BUMN akan kembali dari Luar Negeri tgl 31 Januari 2018 ).
4. Kesepakatan di atas akan di Tanda Tangani di Kantor Kementrian BUMN antara Dirut PT. Semen Padang dan Niniak Mamak dengan disaksikan Deputi Menteri BUMN dan Dirut PT. Semen Indonesia, anggota DPR RI Refrizal, dan Andre Rosiade.
Kesepakatan awal ini merupakan hasil dari surat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan yang mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT. Semen Indonesia, berikut lampiran suratnya.
Dan kemudian surat ini dibalas oleh managemen PT. Semen Indonesia melalui, Agung Yunanto, Direktur SDM dan Hukum. Berikut isi surat balasan tersebut.
Sampai saat ini belum ada titik temu antara pihak PT Semen Indonesia dengan Ninik Mamak Nagari Lubuk Kilangan. (red)
Baca Juga:
Refrizal “Habisi” Semen Indonesia
Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) Ultimatum Semen Indonesia, Ini Pernyataan Sikapnya