Metro  

Ini Beberapa Poin Kesepakatan Tokoh Minang dengan Semen Indonesia Tentang Hak Tanah Ulayat Lubuk Kilangan

3. Tambahan 1 Komisaris sesuai dengan aspirasi masyarakat dalam lingkup KAN Luki akan dibicarakan dengan Menteri BUMN ( dimana Menteri BUMN akan kembali dari Luar Negeri tgl 31 Januari 2018 ).

4. Kesepakatan di atas akan di Tanda Tangani di Kantor Kementrian BUMN antara Dirut PT. Semen Padang dan Niniak Mamak dengan disaksikan Deputi Menteri BUMN dan Dirut PT. Semen Indonesia, anggota DPR RI Refrizal, dan Andre Rosiade.

Baca Juga :  Remaja Tewas di Padang Akibat Tawuran, Empat Pelaku Pembacok Diringkus Polisi

Kesepakatan awal ini merupakan hasil dari surat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan yang mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT. Semen Indonesia, berikut lampiran suratnya.

Dan kemudian surat ini dibalas oleh managemen PT. Semen Indonesia melalui, Agung Yunanto, Direktur SDM dan Hukum. Berikut isi surat balasan tersebut.


Sampai saat ini belum ada titik temu antara pihak PT Semen Indonesia dengan Ninik Mamak Nagari Lubuk Kilangan. (red)

Baca Juga :  Patut Diapresiasi, ini 7 Daerah di Sumbar Terima DBH Pajak

Baca Juga:

Refrizal “Habisi” Semen Indonesia

Tokoh Muda Minang Andre Rosiade: Manajemen PT Semen Indonesia Telah Melakukan “Kebohongan” di RDP Komisi VI DPR RI

Anak Nagari Lubuk Kilangan Kecewa dengan Mediasi PT Semen Indonesia, Minta Manajemen Lebih Tegas Soal Kompensasi dan Pengakuan Hak Ulayat

Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) Ultimatum Semen Indonesia, Ini Pernyataan Sikapnya