Tak terima dengan perlakuan tersebut, kakak korban langsung membuat laporan polisi. Akhirnya AN ditangkap polisi di Kebumen, Jawa Tengah pada Kamis, 25 Januari 2018 lalu.
“Bahwa tersangka telah merencanakan penganiayaan tersebut, tujuannya supaya wajah korban rusak karena telah menggugat cerai. Alasan pelaku menggunakan soda api, karena pengalamannya pernah terkena soda api dan merasa gatal-gatal, sehingga harapan dia supaya korban mengalami luka bakar dan juga gatal-gatal,” ucap dia.
Pelaku kini dikenai ancaman Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider pasal 353 ayat (2) KUHP subsider pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (epr/viv)
Baca Juga: