b. Pertemuan menyetujui untuk mengutamakan Perusahaan Anak Nagari Lubuk KIlangan yang sudah menjadi rekanan di PT Semen Padang untuk mendapatkan pekerjaan-pekerjaan yang ada di PT Semen Padang sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku serta memiliki integritas baik.
c. Pertemuan menyetujui penerimaan Staff dan Karyawan PT Semen Padang yang mengutamakan Anak Nagari Lubuk Kilangan, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh PT Semen Padang
d. Semen Padang akan mengangkat pejabat penasehat Direksi yang direkomendasikan oleh KAN Lubuk KIlangan yang bertugas untuk menjembatani pengelolaan masyarakat lingkungan sekitarnya. Jabatan tersebut akan berakhir setelah diangkatnya anggota dewan komisaris yang direkomendasikan oleh KAN Lubuk Kilangan dalam RUPS akan dating.
e. Semen Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen untuk mengusulkan kepada Menteri BUMN agar susuan dewan Komisaris PT Semen Padang terdapat wakil yang direkomasikan oleh KAN Lubuk Kilangan dengan memperhatikan ketentuan butir d.