kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola atas dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemerintah Provinsi (pemprov) Jambi.
Zumo Zoma resmi menyandang status tersangka bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan.
Resmi Jadi Tersangka, Zumi Zola Segera Ditahan KPK
“Biasanya KPK akan sesegera mungkin, setelah dipanggil, kemudian diperiksa tersangka, kemudian akan ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Jumat 2 Februari 2018.
Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 6 miliar dari sejulan kontraktor atas proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Uang itu disinyalir yang kemudian diberikan sebagai ‘uang ketok’ ke anggota DPRD Jambi.