Metro  

Resmi Jadi Tersangka, Zumi Zola Segera Ditahan KPK

kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola atas dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemerintah Provinsi (pemprov) Jambi.

Zumo Zoma resmi menyandang status tersangka bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan.

Resmi Jadi Tersangka, Zumi Zola Segera Ditahan KPK

“Biasanya KPK akan sesegera mungkin, setelah dipanggil, kemudian diperiksa tersangka, kemudian akan ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Jumat 2 Februari 2018.

Baca Juga :  Garuda Indonesia Laporkan 2 Youtuber Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 6 miliar dari sejulan kontraktor atas proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Uang itu disinyalir yang kemudian diberikan sebagai ‘uang ketok’ ke anggota DPRD Jambi.

Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Uang Ketok

Baca Juga :  Sandiaga Larang Lakukan Sweeping selama Bulan Ramadan

Basaria menambahkan, pihaknya sejak awal menduga Zumi mengetahui pemberian ‘uang ketok’ sebesar Rp6 miliar kepada anggota DPRD Jambi, yang terbongkar dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, meski pada pemeriksaan sebagai saksi, Zumi membantahnya.