Mulai Senin 27 April Semarang Terapkan PKM

Daerah2 Views

Kabarin.co, Jakarta – Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah menerapkan status Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Pemberlakuan PKM diterapkan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020. Penerapan PKM akan dimulai sejak Senin (27/4).

Mulai Senin 27 April Semarang Terapkan PKM

“PKM dan PSBB memang beda. PKM kita pilih sebab PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat. Intinya, kegiatan ekonomi tidak berhenti total,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Minggu (26/4).

Dalam penerapan PKM, kata dia, Pemkot Semarang akan melibatkan seluruh unsur masyarakat termasuk Polri dan TNI untuk mengawasi dan melakukan patroli.

Mekanisme status PKM menegaskan beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah, antara lain penghentian kegiatan di sekolah, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

Terkait dengan penghentian kegiatan di sekolah/institusi pendidikan lainnya, diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing-masing, menggunakan media yang paling efektif. Sedangkan terkait dengan aktivitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk.

Sementara terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti imbauan atau fatwa lembaga maupun tokoh agama. Pemerintah Kota Semarang juga akan menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata selama pemberlakuan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Sedangkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan, namun dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 14.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern dan restoran/kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan Restoran diperbolehkan buka dari jam 11.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB, sementara di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau take away. Dan secara khusus ketiganya juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.

Terkait moda transportasi umum, mereka juga akan dibatasi kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan. Izin juga dibolehkan untuk angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.

Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor, angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya) juga diperbolehkan. Izin juga diberikan untuk angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling, layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, layanan kebersihan dan layanan darurat, serta operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan (termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/POLRI).

Secara rinci disebutkan, moda transportasi umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pembatasan 50 persen dari kapasitas angkutan, pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Pembatasan ini dikecualikan untuk taksi dan ojek, namun tetap menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.(cnn)