Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak agar pelaksanaan HPN direvisi. Terutama menyangkut soal tanggal, dimana 9 Februari sejatinya itu adalah hari kelahiran organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Peringatan tahunan ini mulai dilakukan setelah Presiden Soeharto mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985 yang menetapkan tanggal itu sebagai HPN.
Setelah Soeharto lengser menyusul gerakan reformasi pada 1998, ada sejumlah perubahan. Dalam bidang media, perubahan itu ditandai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sejumlah regulasi Orde Baru dibidang pers, juga dikoreksi, termasuk pencabutan SK Menpen Nomor 47 tahun 1975 tentang pengakuan pemerintah terhadap PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan di Indonesia.
Permenpen Nomor 01/Per/Menpen/1984 tentang Ketentuan-Ketentuan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers atau SIUPP ini, akhirnya juga dicabut oleh Pemerintah pada tahun 1999.
Lahirnya UU Pers mendorong munculnya organisasi wartawan lainnya dan perusahaan media-media baru. Namun, HPN tetap 9 Februari mengacu hari lahir PWI.(*)