kabarin.co – Bandung, Empat orang anak berinisial AS, DR, AR, dan AK tega menggugat ibu kandungnya sendiri yang Cicih (78) sebesar Rp 1,6 miliar ke Pengadilan Negeri Bandung lantaran masalah harta warisan. “Klien saya Ibu Cicih digugat oleh empat anak kandungnya,” ujar kuasa hukum Cicih, Hotma Agus Sihombing, saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (21/2).
Hotman menerangkan, hal ini bermula saat Cicih menjual sebagian tanah warisan dari mendiang sumainya, Udin, seluas seluas 91 meter persegi dari total tanah 332 meter persegi di daerah Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Cicih terpaksa menjual tanahnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat utang yang menjeratnya hasil meminjam kepada tetangganya.
Tega! 4 Anak Gugat Ibu Kandung 1,6 Miliar karena Tanah Warisan
Tanah 91 meter persegi tersebut dijual Cicih dengan harga Rp 250 juta. “Ibu Cicih enggak punya uang lagi. Dia merasa ada sisa dari hibah suaminya. Karena merasa bagian dia, jadi untuk mempertahankan hidupnya terpaksa dia jual,” katanya.