kabarin.co – Takut dipublikasikan karena akan dinilai untuk penghargaan Kota Terbersih 2018, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang melarang dua pewarta foto media cetak lokal untuk melakukan peliputan lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Aie Dingin, Lubuk Minturun, Kota Padang, Senin (26/2) lalu.
Tindakan ini mendapatkan kecaman dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang menyoal sikap yang diambil oleh DLH Kota Padang yang melarang dua orang pewarta foto, Givo Alputra dari Harian Singgalang dan Irham Kurniawan dari Harian Haluan.
Diberitakan klikpostif, kedua pewarta ini mengaku dihalangi untuk mengambil foto di TPA tersebut. Menurut keterangan Givo Alputra sebelum mengambil foto di lokasi TPA tersebut,dirinya disuruh minta ijin kepada kepala UPT dan Kepala DLH. Ia pun menjelaskan bahwa telah mengikuti prosedur tersebut sebelum melakukan peliputan di TPA tersebut.
“Saat akan parkir motor, langsung dipanggil salah seorang pegawai wanita di situ dan minta ijin terlebih dahulu. Kemudian kami pun pergi ke salah satu warung untuk bertemu salah seorang yang diduga adalah kepala UPT. Di sana kami pun dilarang dan disuruh minta ijin kepada Kepala DLH,” kata Givo.