Ini Dia Sosok Cawapres yang Dibutuhkan Jokowi di Pilpres 2019

Aturan itu tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menyebutkan, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Mencari kriteria capres Jokowi sebetulnya mudah, sebab JK hampir memiliki semua yang dibutuhkan Jokowi, sehingga yang yang termudah adalah berkaca dengan JK,” tutur Hendri.

Baca Juga :  Jabat Ketua MPR, Bambang Soesatyo Tak Lagi Bersaing dengan Airlangga

Hendri mengtakan, walaupun Pilpres masih tahun tahun, sebaiknya, Jokowi beserta koalisi pendukung sudah memikirkan sosok Cawapres yang akan dijagokan dalam Pemilu 2019.

Menurut Hendri, apabila tak cepat melirik calon atau sosok yang memiliki potensi, maka tak menutup kemungkinan, orang tersebut bakal menjadi lawan Jokowi di Pemilu 2019.

“Jokowi harus bergerak untuk mempertimbangkan wakilnya, sebab bisa saja dari nama-nama potensial menjadi lawan kuatnya pada pilpres 2019,” tutup Hendri. (epr/oke)

Baca Juga :  KPU Coret Ketum Hanura OSO dari Daftar Caleg DPD

Baca Juga:

Fadli Zon Ungkap Tawaran Prabowo Jadi Cawapres Jokowi Datang Lewat Utusan Istana

PKS Tolak Ajakan Gabung Koalisi Jokowi di Pilpres 2019

Komikus Jepang yang Hina Jokowi Minta Maaf, Warganet Indonesia: Tak Perlu Minta Maaf, Itu Benar Adanya

Tiba-tiba Sepedanya Ditempel Stiker ‘Hadiah Presiden Jokowi’, Pemilik Toko Kaget