“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, dengan ketentuan pidana seperti tersebut dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40/1999 bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
“Sesuai dengan isi nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/Mou/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, maka kami meminta Polda Sumut untuk menghentikan proses penyelidikan dan selanjutnya harus berkoordinasi kepada Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana di bidang pers,” katanya.
Kronologis Penjemputan Paksa Dua Jurnalis oleh Polda Sumut Hari Selasa, 6 Maret 2018 sekitar pukul 03.30 WIB dinihari, pintu depan dan belakang rumah John Roi Tua Purba diketuk. Setelah dibuka beberapa orang mengaku sebagai petugas dari Polda Sumatera Utara dan Polres Pematang Siantar.