Pihaknya juga sudah melakukan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting.
Konfirmasi tersebut juga sudah ditulis dalam berita yang sama. Sedangkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw tidak merespon panggilan telepon maupun tanggapan saat dihubungi di nomor selulernya.
Selama diperiksa, sejak Selasa 6 Maret 2018 pukul 15.00 WIB, website sorotdaerah.com hingga saat ini, sudah tidak bisa lagi diakses, diduga telah dilakukan pemblokiran akses oleh Polda Sumut. Sejak dijemput paksa hingga kini, kedua jurnalis itu belum diperbolehkan pulang dan masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. (*)
sumber : (medan.aji.or.id) aji-medan-kecam-penjemputan-paksa-dua-jurnalis-sorotdaerah-com