Pemerintah Minta Tunda Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah, Ini Jawaban Tegas KPK


kabarin.co – Jakarta, Pemerintah melalui Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkoplhukam) Wiranto meminta KPK menunda rencana penetapan tersangka calon kepala daerah 2018.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, lebih elegan jika pemerintah menerbitkan aturan dalam bentuk perppu untuk mengganti calon kepala daerah yang tersangkut kasus pidana, ketimbang meminta proses hukumnya ditunda.

Baca Juga :  Delapan Daerah di Kota Padang Kekeringan, TRC Semen Padang Distribuskan 27 Ribu Liter Air Bersih

Pemerintah Minta Tunda Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah, Ini Jawaban Tegas KPK

Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat perppu pergantian calon terdaftar bila tersangkut pidana, daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup, ada peristiwa pidananya,” kata Saut lewat pesan singkat, Selasa (13/3/2018).

Saut menyatakan, menunda proses hukum jutru berakibat tidak baik untuk angka indeks persepsi korupsi Indonesia.

Baca Juga :  Baru Masuk Prolegnas, PRM Siapkan Uji Materiil Terhadap RUU Pesantren dan Pendidikan Agama

Saut tak setuju jika penetapan tersangka calon kelapa daerah berpotensi mengganggu penyelenggaraan pesta demokrasi itu.