Pemerintah Minta Tunda Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah, Ini Jawaban Tegas KPK

“Enggaklah, kan pimpinan atau calon pimpinan harus egalitarian atau equal di depan hukum. Kalau standar ini tidak dipenuhi, ya tidak pantas jadi pemimpin, dan pastilah direkomendasikan untuk tidak dipilih,” ujar Saut.

Ia menjelaskan, definisi mengganggu jalannya pilkada, yakni kalau melarang orang untuk menggunakan hak pilih, mengganggu proses, dan lainnya.

Saut mengatakan, dengan memproses peserta pilkada yang punya persoalan hukum justru membantu rakyat memilih pemimpin yang bersih.

Baca Juga :  Tega! Anak Bunuh Ibu Kandung di Solok dengan Cangkul

“Kalau rakyat kita berikan barang-barang yang bagus untuk dipilih apa itu ganggu keamanan?” ujar Saut.

Ditambat Saut, pihaknya digaji untuk membuktikan orang yang salah. Ketika kesalahan orang itu terbukti, lanjut Saut, maka orang yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dan kewajiban kita menjelaskan itu ke rakyat agar pendidikan politik yang berintegritas, terus berputar menuju Indonesia yang lebih beradab, sebagaimana Pancasila menjelaskan itu,” ujar Saut.

Baca Juga :  Andre Rosiade Minta Jokowi Segera Beri Langkah Konkret Atasi Kerusuhan Wamena

Sebelumnya, Menkopolhukan Wiranto meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.