Putusan Sela PTUN Diharapkan Mengakhiri Konflik Hanura

kabarin.co – Kuasa Hukum Partai Hanura Hasil Munaslub Adi Warman berharap konflik dualisme partainya segera berakhir. Adi mengutarakan harapannya saat mengumumkan putusan sela yang mengabulkan permohonan penundaan SK Kumham Partai Hanura dengan mengembalikannya ke SK awal di Jakarta, Senin (19/3) malam.

Inti dari putusan tersebut adalah kepemimpinan Partai Hanura di bawah Ketua Umum Oesman Sapta Odang (Oso) dan Sekjen Herry Lontung Siregar tidak sah. Menurut Adi kepemimpinan awal yang sah adalah Ketua Umum dijabat Oso dan Sekjen dijabat Sarifuddin Sudding.

Putusan Sela PTUN Diharapkan Mengakhiri Konflik Hanura

“Mengenai islah di Partai Hanura itu gosip. Upaya damai memang ada tapi kedua pihak tidak pernah ada kesepakatan. Saya berharap putusan ini membuat partai akur kembali,” kata Adi Warman.

Baca Juga :  Tercela! Oknum Guru Ngaji di Padang Diduga Sodomi 14 Anak

Diketahui Partai Hanura sempat pecah ke dalam dua kubu. Kubu pertama adalah Oso dan Herry Lontung sedangkan kubu kedua Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo dan Sarifuddin Sudding. Adi menegaskan bentuk persatuan itu bakal terlihat dengan tanda tangan dan persetujuan dari Oso dan Sudding.