“DKPP akan merehabilitasi nama baik yang bersangkutan,” ujar Harjono.
Selain itu, DKPP juga harus mengembalikan Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna Erliyansyah kepada instansi asal. Sebelumnya Erliyansyah diketahui mengadukan Khairur Rijal, Lindawati dan Ayanef Yusuf sebagai ketua dan anggota Panwas Kabupaten Natuna.
“Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pembinaan kepada Pengadu (Erliyansyah) selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengembalikan Pengadu kepada instansi asalnya,” tegas Harjono. (arn)
Baca Juga:
DKPP: Ketua KPU DKI Tebukti Langgar Kode Etik Pilkada