Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibumtran) Satpol PP Kotawaringin Barat Supiansyah menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti keluhan warga.
“Yang pasti besok (hari ini) kami akan bahas dalam rapat bagaimana tindak lanjutnya. Bisa dikenakan sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2014 berbuat asusila di tempat umum,” kata Supiansyah. (epr/jpn)
Baca Juga:
VIRAL! Siaran Langsung Pakai Celana Pendek, 2 Gadis Berhijab Dikecam Netizen, Lihat Videonya
HEBOH! Video Wanita Telanjang Dada Pakai Pakaian Solat
Heboh! Pakai Hijab Sambil Tunjukkan Celana Dalamnya, Gebby Vesta Dituding Lecehkan Islam?