Gerakan #2019GantiPresiden Sah Secara Hukum tapi Ditakuti Petahana

kabarin.co – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan gerakan #2019GantiPresiden yang sempat viral pekan lalu sah di mata hukum. Menurut dia gerakan itu bagian dari pendidikan politik bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi untuk memilih.

Selain itu #2019GantiPresiden merupakan antitesis dari gerakan yang sudah digulirkan petahana Jokowi dengan semboyan “Dua Periode”. Mardani menegaskan gerakan untuk mengganti presiden tidak serampangan atau asal menyebar saja.

Gerakan #2019GantiPresiden Sah Secara Hukum tapi Ditakuti Petahana

“Gerakan ini menjelaskan urgensi dengan data, analisis. Kita sodorkan calon lain yang lebih baik agar dipilih pada Pilpres 2019,” kata Mardani di Jakarta, Kamis (29/3).

Baca Juga :  Suara Turun di Pileg 2019, Demokrat Merasa Korban Politik Identitas BPN

Selama ini, ujar Mardani, kebanyakan rakyat tertarik dengan pemimpin secara artificial atau permukaan saja. Yang dijual adalah pesona pribadi, ganteng, sederhana, pandai, figur, tegas dan lain-lainnya.

Rakyat kini semakin cerdas dengan sebaran informasi dahsyat di media sosial sehingga kompetisi Pilpres mendatang lebih substantif. Misalnya dengan menelisik karaker kepemimpinan, kualitas kepribadian, track record termasuk kebijakan, program yang ditawarkan.