KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Kasus suap Gatot berkaitan dengan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut dan persetujuan perubahan APBD 2013, 2014, 2015. Selain itu, suap juga terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi terhadap Pemprov Sumut pada tahun 2015.

Baca Juga :  MUI Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Fatwa soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal

KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka

“Benar, sudah mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo sebagaimana dikutip kantor berita Antara.

Sprindik tertanggal 28 Maret 2018 itu diterbitkan untuk 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Sebagian dari mereka sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD lagi,” kata Agus.

Baca Juga :  Gunung Soputan di Sulawesi Utara Meletus

KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangkan puluhan anggota legislatif itu kepada Ketua DPRD Sumut.

Para tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.