kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Kasus suap Gatot berkaitan dengan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut dan persetujuan perubahan APBD 2013, 2014, 2015. Selain itu, suap juga terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi terhadap Pemprov Sumut pada tahun 2015.
KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka
“Benar, sudah mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo sebagaimana dikutip kantor berita Antara.
“Sebagian dari mereka sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD lagi,” kata Agus.
KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangkan puluhan anggota legislatif itu kepada Ketua DPRD Sumut.
Para tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.
Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.
Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. (epr/tem)
Baca Juga:
Panda Nababan Batal Datangi KPK Untuk Diperiksa Terkait Kasus Gatot
KPK Periksa Suami Dian Sastro Terkait Korupsi Pesawat
KPK OTT di Tangerang, Hakim Bersama 6 Orang Ditangkap
Pemerintah Minta Tunda Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah, Ini Jawaban Tegas KPK