KPU Bakal Langsung Pecat Ketua KIP Aceh Jika Terbukti ‘Nyabu’

kabarin.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan akan membebastugaskan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Aceh, Syahrir M Daud jika benar-benar terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Syahrir ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe di kantornya di Jalan Antara, Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Jumat (30/3) pekan lalu.

banner 728x90

KPU Bakal Langsung Pecat Ketua KIP Aceh Jika Terbukti ‘Nyabu’

Arif sudah memerintahkan jajarannya untuk mencari tahu kebenaran mengenai kabar tersebut.

“Saya sudah minta KIP Aceh untuk melakukan pengecekan dulu secara faktual. Kasusnya seperti apa, kondisi bagaimana dan statusnya bagaimana,” kata Arief di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (2/4).

“Kalau memang dia dinyatakan positif menggunakan narkoba, sudah ditahan, maka langkah pertama adalah membebastugaskan dia dari seluruh kewajibannya sebagai anggota KIP.”

Arief juga menghimbau kepada jajarannya mulai dari tingkat pusat hingga daerah, agar benar-benar memperhatikan profesionalitas dan kode etik. Menurut dia dua hal itu merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar dan mutlak dimiliki penyelenggara.

“Kami harus bekerja profesional, punya integritas, tidak melanggar etik yang berarti etik secara umum. Bukan hanya terkait proses penyelenggaraan Pemilu saja tapi juga dalam berkomunikasi dan bersosialisasi.”

Sebelumnya Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, mengatakan KIP Aceh menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada pihak kepolisian. Dia menghimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kita segera melaporkan ke KPU RI untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa Ketua KIP Lhokseumawe,” katanya. (arn)

Baca Juga:

Yusril Siap Lawan KPU

Diantar 8 Partai Mendaftar ke KPU Kota Padang, Inilah Penantang Serius Sang Petahana

Hadiri Rapat Tim Internal Pemenangan Ahok-Djarot, Ketua KPU DKI Langgar Etika

banner 728x90