Sukmawati Minta Maaf, Alumni 212 Ogah Cabut Laporan

“Siapa pun yang melakukan penodaan agama, dia harus mendapat perlakuan yang sama. Dalam artian dilakukan penyidikan, kalau perlu ditahan ya harus ditahan. Karena pasal 156 ini kan hukuman penjaranya lima tahun dan itu bisa dijadikan penahanan,” ujarnya.

Dedi menilai, jika laporan dugaan penodaan agama oleh Sukmawati tak ditindaklanjuti, dikhawatirkan muncul kembali aksi bela Islam seperti yang pernah terjadi dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Juga :  Bawaslu Sebut Penetapan Hasil Pemilu Lebih Dini Tak Langgar Aturan

“Kami berharap suatu keadilan. Kenapa masalah ini tidak kami cabut, karena ini pembelajaran buat yang lainnya agar tidak ada lagi penodaan. Khususnya bagi umat Islam dan terhadap agama apa pun,” katanya. (epr/viv)

Baca Juga:

Alumni 212 Bakal Demo Jumat Nanti Tuntut Polisi Tangkap Sukmawati

Terkait Puisi Melecehkan, Politisi PKS Minta Sukmawati Minta Maaf dan Umat Islam Tak Anarkis

Baca Juga :  Ibu Kota Terancam Gempa Bumi 8,7 SR, Ini Penjelasan BMKG

API Jabar Tantang Sukmawati Debat Terkait Kasus Habib Rizieq

Sukmawati Protes Habib Rizieq di Bandung Ajak Warga Perjuangkan Pancasila