kabarin.co – Jakarta, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero) Karen Galaila Agustiawan (KGA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
“KGA pekerjaan mantan Direktur Utama PT. Pertamina (persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Rum kepada wartawan, Rabu (4/4/2018).
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Investasi
Tak hanya Karen, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang tersangka lainnya. Yakni Chief Legal Councel and Compliance PT. Pertamina (pada saat kasus terjadi) berinisial GP. Serta mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (persero) berinisial FS yang sudah merugikan negara lima ratus milyar.
“Mereka sudah membuat kerugian keuangan negara senilai USD31.492.851 dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000, berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik,” paparnya.