Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Investasi

Akibat perbuatannya, Rum menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, lanjut Rum, bahwa Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada PT. Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 telah memeriksa sebanyak 67 saksi.

Baca Juga :  SBY, Prabowo Hingga BJ Habibie Absen di Sidang Tahunan MPR 2019

“Dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pjdana korupsi, penyidik tim Kejagung sudah memeriksa Saksi sebanyak 67 saksi,” tandasnya. (epr/oke)

Baca Juga:

KPK Periksa Suami Dian Sastro Terkait Korupsi Pesawat

Modus Korupsi KTP Elektronik Jangan Terulang di 2018

Miris! Imas, Bupati Subang Ketiga yang Terjerat Kasus Korupsi