“Kita ingatkan kembali bahwa parpol harus punya mekanisme menyaring caleg. Selama ini parpol dituduh sebagai sarang koruptor karena mengusung napi mantan koruptor,” ujar Hasyim.
Mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menilai keinginan KPU untuk melarang mantan napi koruptor ‘nyaleg’ sebagai sebuah kemajuan. Hadar yakin keputusan itu mendapat dukungan penuh publik sebagai elemen yang akan menentukan pilihan nanti.
“KPU teruskan gagasan ini menjadi PKPU karena publik akan mendukung. Konsultasi di DPR sifatnya saran dan tidak keharusan KPU mematuhi,” kata Hadar. (arn)
Baaca Juga:
KPU Bakal Langsung Pecat Ketua KIP Aceh Jika Terbukti ‘Nyabu’
Berkas Pendaftaran Ditolak, Partai Idaman Laporkan KPU ke Bawaslu