kabarin.co – Jakarta, Setelah resmi ditahan karena ksus dugaan penerimaan gratifikasi, Gubernur Jambi, Zumi Zola dipecat dari Partai Amanat Nasional (PAN). Hal ini sampaikan langsung oleh Katua Umum PAN Zulkifli Hasan.
“Otomatis, sudah (dipecat),” ucap Zulkifli dikutip dari detikcom, Senin (9/4/2018).
Ditahan KPK, Zumi Zola Dipecat PAN
Zulkifli mengimbau kepada seluruh kader PAN untuk mematuhi aturan hukum. Ia meminta jangan sampai ada kader PAN terjerat kasus korupsi.
“Seluruh kader saya perintahkan untuk taat hukum, taat aturan. Jangan main-main soal korupsi,” ucap Ketua MPR itu.
Dia pun berharap kader PAN untuk mengambil pelajaran dari kasus Zumi Zola. Zulkifli tidak ingin kasus tersebut terjadi kepada kader PAN lainnya.
“Terkait Zumi Zola tadi. Tentu kita semua prihatin. Sekali lagi, ini pelajaran penting, tidak boleh terulang lagi,” ucap Zulkifli.
Zumi Zola ditahan KPK setelah diperiksa lebih dari enam jam. Tersangka kasus gratifikasi untuk memuluskan pengesahan APBD 2018 itu ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, kaveling C-1.