Ditahan KPK, Zumi Zola Dipecat PAN

KPK menyatakan Zumi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya ‘duit ketok’ yang dipakai untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.

Uang yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.

Baca Juga :  Mahfud MD: Umat Wajib Berpolitik, Mustahil Perjuangkan Agama Tanpa Kekuatan Politik

Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan ‘duit ketok’ ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap. (epr/det)

Baca Juga:

KPK Resmi Tahan Zumi Zola

KPK Selidiki Keterlibatan Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia

Jadi Tersangka Korupsi, Zumi Zola Ternyata Pernah Dituduh Zina dengan Istri Orang

Baca Juga :  Prabowo Subianto Bernyanyi Dengan Kolega Partai Dukung Anies-Sandi

Resmi Jadi Tersangka, Zumi Zola Segera Ditahan KPK

KPK Klaim Kantongi Bukti Keterlibatan Zumi Zola di Kasus Suap RAPBD