KPK menyatakan Zumi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya ‘duit ketok’ yang dipakai untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Uang yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan ‘duit ketok’ ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap. (epr/det)
Baca Juga:
KPK Selidiki Keterlibatan Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia
Jadi Tersangka Korupsi, Zumi Zola Ternyata Pernah Dituduh Zina dengan Istri Orang
Resmi Jadi Tersangka, Zumi Zola Segera Ditahan KPK
KPK Klaim Kantongi Bukti Keterlibatan Zumi Zola di Kasus Suap RAPBD