kabarin.co – Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan Bawaslu yang menolak permohonan partai yang dipimpin Hendropriypno itu sebagai peserta Pemilu 2019. PTUN memutuskan memerintahkan KPU menerbitkan SK untuk PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
“Menyatakan batal Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019 yang pada pokoknya menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu,” kata hakim dalam sidang di PTUN Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4/2018).
PTUN Kabulkan Gugatan PKPI Sebagai Peserta Pemilu 2019
“Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat, PKPI, sebagai parpol peserta Pemilu 2019,” sambung hakim membacakan amar putusan.
Sebelumnya, KPU menyatakan PKPI tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. KPI menyatakan pengumuman rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019 itu pada Sabtu, 17 Februari 2018.