Dari hasil rekapitulasi verifikasi PKPI, partai yang diketuai oleh AM Hendropriyono itu dinyatakan KPU tidak berhasil memenuhi batas kepengurusan/keanggotaan minimal 75 persen pada kabupaten/kota di 34 provinsi. PKPI disebut KPU tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.
Atas keputusan KPU, PKPI mendaftarkan gugatan banding ke Bawaslu. Tapi gugatan di Bawaslu ditolak. Dari Bawaslu, PKPI mengajukan banding ke PTUN pada Kamis (8/3). Putusan PTUN akhirnya memenangkan gugatan PKPI. (epr/det)
Baca Juga:
Hendropriyono: Benteng Terdepan Pemerintahan Jokowi dan Target Capai 4 Besar Adidaya Dunia
Akhirnya Bawaslu Putuskan PBB Ikut Pemilu 2019, Yusril: Alhamdulillah