Pemerintah Resmi Tambah 3 Hari Cuti Bersama Lebaran 2018

Puan menjelaskan, salah satu pertimbangan ditambahnya cuti bersama itu adalah pengaturan arus lalu lintas, yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum Lebaran dan sesudah mudik Lebaran. Maka dari itu, masyarakat diharapkan dapat cukup waktu untuk bersilaturahim dengan keluarga.

“Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahim,” kata Puan.

Baca Juga :  Fredrich Yunadi Pesan Kamar RS Untuk Setya Novanto Sebelum Kecelakaan

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menerangkan, SKB ini berlaku untuk TNI, Polri, pegawai swasta, dan BUMN. Sementara itu, cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden. (epr/rep)

Baca Juga:

Jokowi Tetapkan 23 Juni Jadi Cuti Bersama Lebaran

Baca Juga :  Mahkamah Agung Tolak Kasasi Buni Yani

Gaji Bulanan dan Gaji 13 Langsung Cair, Ini yang Bikin PNS tak akan Bolos Usai Cuti Bersama

Tambah Cuti Lebaran, PNS Bakal Dikenakan Sanksi