MUI Larang Pemakaian Hijab untuk Kepentingan Politik

kabarin.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang adanya politisasi agama yang dilakukan hanya untuk kepentingan sesaat. Salah satunya adalah penggunaan atribut keagamaan jelang pilkada maupun pilpres.

“MUI melarang keras adanya politisasi agama, misalnya, pada jelang pilkada ataupun pilpres ramai-ramai pakai jilbab, sekadar kepentingan sesaat, mengelabui umat atas nama agama. Itulah yang namanya politisasi agama, salah satunya. Atau ramai pakai uniform keagamaan hanya sekadar mencari simpati komunitas agama, hanya untuk kepentingan politik sesaat,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, saat ditemui awak media di Hotel Margo, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 28 April 2018.

Baca Juga :  dr Terawan Bakal Serahkan Gaji Pertama Jadi Menkes untuk BPJS Kesehatan

MUI Larang Pemakaian Hijab untuk Kepentingan Politik

Namun, lanjut Asrorun Ni’am, kalau menjadikan tema politik di dalam kehidupan beragama yang memang dianjurkan dalam Islam, hal itu sudah sewajarnya dilakukan.

Misalnya, di dalam pengajian memberikan penjelasan bagaimana tanggung jawab umat Islam di dalam merawat negara NKRI. Bagaimana tanggung jawab umat Islam untuk berpartisipasi dalam bernegara, pemilu. Bagaimana umat Islam memilih pemimpin yang jujur, yang berkompeten dan amanah itu bagian dari agama,” katanya.