kabarin.co – Praktisi Hukum Pemilu Ahmad Irawan menyebut putusan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh pengawas pemilihan yang bisa mengakibatkan kandidat petahana dibatalkan pencalonannya, perlu dicermati ulang.
Menurut dia keputusan ataupun rekomendasi pembatalan peserta pilkada menyasar beberapa pasangan kandidat petahana yang dinilai menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pencalonan diri sendiri. Seperti melakukan mutasi pejabat atau mengadakan program bermuatan politis.
Putusan Pembatalan Kandidat Kepala Daerah Petahana Perlu Ditinjau Ulang
“Rekomendasi pembatalan paling mutakhir terjadi dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pare-Pare Tahun 2018, Taufan Pawe-Andi Pangerang Rahim,” kata Irawan dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (30/4).
Contoh lain dari rekomendasi pembatalan pada kandidat petahana juga pernah terjadi pada pemilihan Bupati Palopo dan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan pembatalan untuk kandidat Walikota Makassar petahana.
“Harusnya keputusan/rekomendasi pembatalan tidak diobral seperti itu dan penanganan permasalahan hukum Pemilu harus ditangani hati-hati dan akuntabel agar tak memicu konflik di tengah masyarakat dan dapat menggangu tahapan penyelenggaraan Pemilu,” tutur Irawan.