Uji materi atau judicial review, kata Ahmad Irawan, merupakan mekanisme konstitusional yang telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, kata pria yang berprofesi sebagai advokat itu, tidak semua warga negara dapat melakukan upaya hukum tersebut.
“Sistem pengujian di MK menganut kedudukan hukum yang sifatnya tertutup (closed legal standing). Jadi pemohon harus membuktikan apakah ada hak konstitusional dilanggar dengan pembatasan masa jabatan tersebut,” kata dia.
Menurut dia, periode masa jabatan itu mengenai hak untuk dipilih oleh rakyat (right to be candidate). Oleh karena itu, kata dia, diperlukan pembuktian pada apakah pemohon kehilangan hak untuk mencalonkan diri di dalam Pemilihan Presiden.
“Paling bagus kalau Pak JK langsung menjadi pemohon di situ. Jika ada yang mengaku fans JK, kepentingan hukumnya dia tidak langsung,” tambahnya. (arn)
Baca Juga:
Dua Kriteria Cawapres Jokowi Menurut JK
Gambar Soekarno, Soeharto, BJ Habibie Hingga Jokowi-JK Dilarang Kampanye