Selain itu, hakim pun menyatakan HTI sebagai organisasi bersifat partai politik. Sehingga, badan hukum sejak awal berdirinya organisasi tersebut sudah tidak sesuai.
Mengingat, dalam badan hukum yang didaftarkan di Indonesia, HTI mengklaim organisasinya adalah sebuah kelompok atau majelis. Padahal, HTI di Indonesia sama dengan yang ada di dunia, yakni partai politik.
“HTI tidak didaftarkan sebagai partai politik, tapi perkumpulan. Menurut majelis hakim badan hukum salah dan tidak bisa dihidupkan kembali sebagai badan hukum,” kata Hakim Tri.
Gugatan ini berawal dari adanya keputusan pembubaran HTI oleh Pemerintah. Pasalnya, ormas tersebut dianggap melenceng dari ideologi Pancasila Indonesia.
Hal ini juga dilandasi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). (epr/cnn)
Baca Juga:
Karena Membela HTI, Popularitas Yusril Naik, Bakal jadi Kuda Hitam?
Hari Ini Kemenkumham Akan Cabut Status Hukum HTI