kabarin.co – Koalisi masyarakat sipil melakukan evaluasi terhadap kinerja penyelenggara pemilu selama satu tahun masa jabatan. Evaluasi dilakukan guna melihat pelaksanaan fungsi, tugas dan kinerja penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dalam masa satu tahun masa jabatan.
Penilaian penting untuk mengukur kualitas penyelenggara pemilu yang memiliki korelasi sebab-akibat dengan penyelenggaraan pemilu. Evaluasi diberikan dalam bentuk survei Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Perludem, ICW, Kode Inisiatif dan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi.
Hasil Survei Gabungan LSM Menjadi Evaluasi dan Refleksi bagi Penyelenggara Pemilu
Terdapat enam aspek yang dinilai dalam evaluasi yaitu: kemandirian penyelenggara pemilu, profesionalitas, keadilan dan imparsialitas, kepastian hukum, inklusifitas dan aksesibilitas, keterbukaan dan partisipasi.
“Hasil survei memberikan refleksi terhadap lembaga Pemilu KPU dan Bawaslu ke depan. Jangan hasil survei ini dilegitimasi karena fokusnya adalah masukan dan kritik,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam paparan surveinya di Jakarta, Selasa (8/5).