Polri Minta UU Terorisme Bersifat Represif-Preventif Disahkan Segera

Sementara itu, Anggota Pantitia Khusus (Pansus) Terorisme DPR RI, Darizal Basir, mengatakan penjagaan narapidana terorisme (Napiter) harus diperketat. Berkaca dari kasus Mako Brimob, Darizal menyebut pemindahan napi terorisme ke Nusa Kambangan harus dibarengi perubahan penanganan prosedur secara menyeluruh.

Kasus Mako Brimob di duga memiliki keterkaitan dengan bom bunuh diri yang terjadi di tiga gereja di Surabaya, Minggu (13/5). Hingga Minggu (13/5) malam jumlah korban dipastikan lebih dari 11 orang meski polisi belum bisa memberikan seluruh identitas.

Baca Juga :  Edarkan Sabu dari Kontrakan, Wanita Muda Diamankan di Dharmasraya

“Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh dari segala aspek, seperti tempat dan lingkungan penahanan Napiter, sistem pelayanan dan pembinaan, sistem pangamanan agar diatur dalam standar operasional yang tepat guna,” kata Darizal. (arn)

Baca Juga:

Terorisme Bukan Ancaman bagi Pilkada dan Pemilu

Putin Teken Draft UU Antiteroris Rusia, LSM dan Pengusaha Protes

Baca Juga :  Ricuh Munajat 212, Ponsel Wartawan Dirampas dan Rekaman Dihapus

Kelompok Asal Pelaku Bom Bunuh Diri di Solo Terkait Jaringan Bahrun Naim