Polri Minta UU Terorisme Bersifat Represif-Preventif Disahkan Segera

Sementara itu, Anggota Pantitia Khusus (Pansus) Terorisme DPR RI, Darizal Basir, mengatakan penjagaan narapidana terorisme (Napiter) harus diperketat. Berkaca dari kasus Mako Brimob, Darizal menyebut pemindahan napi terorisme ke Nusa Kambangan harus dibarengi perubahan penanganan prosedur secara menyeluruh.

Kasus Mako Brimob di duga memiliki keterkaitan dengan bom bunuh diri yang terjadi di tiga gereja di Surabaya, Minggu (13/5). Hingga Minggu (13/5) malam jumlah korban dipastikan lebih dari 11 orang meski polisi belum bisa memberikan seluruh identitas.

Baca Juga :  SBY: Jika Ditakdirkan, Demokrat Bisa Berjuang Bersama Jokowi

“Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh dari segala aspek, seperti tempat dan lingkungan penahanan Napiter, sistem pelayanan dan pembinaan, sistem pangamanan agar diatur dalam standar operasional yang tepat guna,” kata Darizal. (arn)

Baca Juga:

Terorisme Bukan Ancaman bagi Pilkada dan Pemilu

Putin Teken Draft UU Antiteroris Rusia, LSM dan Pengusaha Protes

Baca Juga :  BNPB Soal Tsunami Banten: 281 Orang Tewas, 1.016 Terluka dan 57 Hilang

Kelompok Asal Pelaku Bom Bunuh Diri di Solo Terkait Jaringan Bahrun Naim