kabarin.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung Gerindra, PKS dan PAN, Mayjend (purn) Sudrajat-Ahmad Syaiku alias Asyik terbukti melakukan pelanggaran dalam debat putaran kedua Pemilihan Gubernur Jabar 2018.
Hal itu terjadi lantaran pasangan tersebut khusunya Ahmad Syaikhu melakukan aksi angkat kaus #2019GantiPresiden saat debat publik putaran dua Pilgub Jabar di Balairung Universitas Indonesia (UI) pada Senin malam 14 Mei 2018. Bahkan, sebagai dampak aksi tersebut, debat publik nyaris diwarnai adu jotos antara massa yang kontra dengan yang pro #2019GantiPresiden.
Bawaslu Jabar Nyatakan Sudrajat-Ahmad Syaiku Langgar Aturan Debat Pilgub
“Apa yang dilakukan itu sudah melanggar peraturan KPU tentang kampanye dan melanggar tata tertib debat. Bahwa dalam forum tersebut tidak boleh membawa atribut di luar atribut dari yang sudah disepakati atau ditetapkan KPU,” Kata Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto seusai gelar perkara di Bandung, Jawa Barat, Rabu 16 Mei 2018.
Harminus menilai, kaus ganti presiden yang dibawa saat debat bukan perangkat kampanye yang disetujui hasil rapat penyelenggara dan masing-masing tim kampanye.
“Pemilihan Presiden belum ada tahapannya, ini Pilgub Jabar. Ini mau jadi presiden atau mau jadi gubernur. Kita atur nanti tata tertibnya, kita tambah lagi agar kejadian kemarin tidak terulang,” katanya.