Bawaslu Jabar Nyatakan Sudrajat-Ahmad Syaiku Langgar Aturan Debat Pilgub

Sedangkan untuk pengusutan laporan yang menduga pasangan Asyik melakukan pelanggaran pidana pilkada, hasil gelar perkara, sangkaan tersebut tidak memenuhi syarat. Untuk pemberlakukan sanksi pelanggaran administasi, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU.

“Kita sudah gelar bersama Kepolisian dan Kejaksaan, hasilnya tidak memenuhi unsur pidana Pemilu berdasarkan pasal 69 ayat dua yang memprovokasi. Namun, pelanggaran administrasinya sudah disampaikan ke KPU,” katanya.

Baca Juga :  Bertemu Zulkifli Hasan, Jokowi Akui Bahas PAN Masuk Koalisi Pemerintah

Sanksi Tegas

Sementara Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat menyatakan pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pasangan Asyik agar tidak membawa lagi kaus maupun atribut bernuansa #2019GantiPresiden.

“Apa yang dibawa oleh pasangan nomor 3 itu bukan atribut pasangan calon tetapi atribut lain. Atribut yang dibawa Pak Syaikhu itu bukan paslon, tidak sesuai tata tertib,” kata dia.

Baca Juga :  Kisruh Aset Negara, Roy Suryo Mundur dari Posisi Waketum Partai Demokrat

Menurutnya, dari segi persiapan pihaknya beserta aparat keamanan sudah maksimal menyita barang maupun alat sosialisasi masing-masing calon yang berpotensi mengganggu ketertiban debat. Tapi Yayat mengatakan, Ahmad Syaikhu tiba-tiba membawa kaus ganti presiden saat di panggung dan hal itu di luar sepengetahuan penyelenggara. (epr/viv)