“Kita selalu menghimbau kepala daerah jangan terkena OTT lagi, tapi kenyataannya begini,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/5) malam.
“Keprihatinan kita bertambah karena lagi-lagi peran keluarga mendukung korupsi dalam menerima uang seperti lewat istri, anak dan keponakan.”
Penyidik menduga Sang Bupati Dirwan menerima Rp 98 juta sebagai bagian dari 15 persen komitmen fee yang disepakati.
Jumlah itu dianggap setoran kepada bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu senilai Rp 750 juta dari komitmen fee Rp 112,5 juta. Uang itu diberikan tersangka pengusaha kontraktor yang menjadi mitra dan mengerjakan proyek sejak 2017.
Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan segera membentuk tim khusus untuk mengawal korupsi di Provinsi Bengkulu. Menurut dia selama ini KPK sudah melakukan pencegahan termasuk sosialisasi kepada istri kepala daerah se-Indonesia.
“Dari sini kita ketahui bahwa korupsi itu juga kembali kepada di pelaku. Apakah dia korup atau tidak, yang bersangkutan memutuskan apakah dia punya integritas dan moral,” kata Basaria. (arn)