Dalang Bom Thamrin, Aman Abdurahman Dituntut Hukuman Mati

kabarin.co – Jakarta, Terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menyatakan Aman telah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum Anita saat membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Baca Juga :  Buru Jaringan Teroris, Polri Libatkan Kopassus

Dalang Bom Thamrin, Aman Abdurahman Dituntut Hukuman Mati

Dalam aman tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa pimpinan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) itu telah menjadi penggerak atau dalang di balik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu, Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.

“Terdakwa mengatur dan menjadi penggerak melalui dalil yang mengakibatkan orang meninggal,” ujar Anita.

Baca Juga :  Janji Jaksa Agung Tak Terbukti, Siswa Pembunuh Begal di Jatim Dituntut 1 Tahun Pidana

Hal yang memberatkan tuntutan Aman di antaranya dia merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan. “Sedangkan hal meringankan kami tidak menemukan,” ucap Jaksa Anita.