kabarin.co – Jakarta, Terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menyatakan Aman telah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
“Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum Anita saat membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Dalang Bom Thamrin, Aman Abdurahman Dituntut Hukuman Mati
Dalam aman tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa pimpinan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) itu telah menjadi penggerak atau dalang di balik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu, Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.
“Terdakwa mengatur dan menjadi penggerak melalui dalil yang mengakibatkan orang meninggal,” ujar Anita.
Hal yang memberatkan tuntutan Aman di antaranya dia merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan. “Sedangkan hal meringankan kami tidak menemukan,” ucap Jaksa Anita.
Jaksa menyatakan Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atas tuntutan tersebut, Aman Abdurahman menyatakan keberatannya dan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.
Sebagaimana diketahui, sidang tuntutan Aman Abdurahman sempat ditunda pada Jumat pekan lalu setelah terjadinya kerusuhan napi terorisme di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat Aman ditahan. (epr/oke)
Baca Juga:
Buru Jaringan Teroris, Polri Libatkan Kopassus
Mapolda Riau Diserang Terduga Teroris
Polri Minta UU Terorisme Bersifat Represif-Preventif Disahkan Segera