DPR Sahkan Undang Undang Anti-Terorisme

“Apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya Agus lagi.

“Setuju,” jawab wakil rakyat.

Sebelumnya pembahasan revisi undang-undang ini rampung setelah dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah menyepakati konsep definisi terorisme yang menyertai frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan pada Kamis 24 Mei 2018 malam.

Baca Juga :  Sah! PDIP Usung Puti Guntur Soekarnoputri Jadi Cawagub Gus Ipul di Pilkada Jatim

Definisi terorisme yang disepakati antara lain perbuatan yang memakai kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Baca Juga :  Ani Yudhoyono Dirawat di RS, Andi Arief Ungkap Kondisi Terkini

Secara keseluruhan, perubahan di Revisi UU Terorisme meliputi penambahan substansi atau norma baru untuk menguatkan peraturan dalam UU sebelumnya.