“Penunjukan calon pengganti oleh parpol pengusung Willem-Pellinus berdasarkan tenggang waktu 7 hari telah melewati batas waktu sehingga dinyatakan gugur berdasarkan aturan,” ujarnya.
Selain itu kata Laode, sehari pasca pleno KPU Puncak, DKPP lalu menonaktifkan sementara Ketua KPU Puncak, Elianus Kiwak dan satu Komisioner lainnya, Aten Mom, karena merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Fakta dua komisioner KPU merangkap sebagai ASN jelas telah mencederai netralitas penyelenggara di Pilkada Puncak. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami menganggap SK yang telah ditetapkan KPU Puncak tidak sah karena menyalahi prinsip independensi,” ujarnya. (arn)
Baca Juga:
Ada Kejanggalan Pada Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Mimika