kabarin.co – Laporan pidana terhadap Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, ke Bareskrim Polri menuai pro dan kontra.
Sebagian menilai pelaporan pelanggaran pemilu atau kampanye di luar jadwal yang dilakukan Raja Juli dan Chandra dinilai tepat. Namun, sebagian pihak lagi menilai Bawaslu tak berlaku adil pada semua Partai Politik peserta Pemilu.
Laporan Pidana Terhadap PSI Bukan Asal-asalan dan Memiliki Dasar Hukum
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Pemilu, Ahmad Irawan, mengatakan pelaporan yang dilakukan Bawaslu ke Polisi memiliki dasar yang kuat.
Ketua Bawaslu Abhan melaporkan PSI bukan sebagai warga negara namun mewakili lembaga pengawas pemilu. Laporan tersebut, kata dia, bukan asal-asalan dan tentu dilakukan setelah bukti-buktinya dikumpulkan melalui penggunaan seperangkat kewenangan.
“Dugaan pidana yang dilakukan oleh Sekjen PSI dan penerusan laporan ke Kepolisian tentu tidak berbekal bahan mentah,” kata Ahmad Irawan kepada redaksi Kabarin, Minggu (20/5/) malam.