Laporan Pidana Terhadap PSI Bukan Asal-asalan dan Memiliki Dasar Hukum

kabarin.co – Laporan pidana terhadap Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, ke Bareskrim Polri menuai pro dan kontra.

Sebagian menilai pelaporan pelanggaran pemilu atau kampanye di luar jadwal yang dilakukan Raja Juli dan Chandra dinilai tepat. Namun, sebagian pihak lagi menilai Bawaslu tak berlaku adil pada semua Partai Politik peserta Pemilu.

Baca Juga :  Buwas: Pramuka Tidak Berpolitik, Hati-hati Menyebarkan Berita di Medsos

Laporan Pidana Terhadap PSI Bukan Asal-asalan dan Memiliki Dasar Hukum

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Pemilu, Ahmad Irawan, mengatakan pelaporan yang dilakukan Bawaslu ke Polisi memiliki dasar yang kuat.

Ketua Bawaslu Abhan melaporkan PSI bukan sebagai warga negara namun mewakili lembaga pengawas pemilu. Laporan tersebut, kata dia, bukan asal-asalan dan tentu dilakukan setelah bukti-buktinya dikumpulkan melalui penggunaan seperangkat kewenangan.

Baca Juga :  Verry Mulyadi : Jangan Ganggu Pemasaran Semen Padang, Spin Off Harus Dilakukan

“Dugaan pidana yang dilakukan oleh Sekjen PSI dan penerusan laporan ke Kepolisian tentu tidak berbekal bahan mentah,” kata Ahmad Irawan kepada redaksi Kabarin, Minggu (20/5/) malam.