Untuk sampai pada kesimpulan soal adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu, maka Bawaslu dalam mengumpulkan keterangan dan bukti didampingi penyidik dan jaksa yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu.
“Keterangan dan bukti tersebut dibahas secara bersama oleh Kepolisian dan jaksa secara formil dan materiil, baik saat penerimaan laporan pertama kalinya maupun pada tahap pengkajian,” ujarnya.
Proses penyidikan di Kepolisian, kata dia, hanya pengulangan saja. Tetapi dalam proses penyidikan sudah bisa dilakukan upaya paksa. Jadi, fakta materiil akan digali kembali oleh penyidik. Apalagi dengan eksistensi Sentra Gakkumdu, maka hal sifatnya formil dan materiil telah dibahas berkali-kali di antara pengawas, penyidik dan jaksa.
“Kemungkinan besar hasil penyidikan oleh Kepolisian tidak akan jauh berbeda sehingga potensi Sekjen PSI berstatus tersangka besar sekali,” kata
Irawan pun menjelaskan, proses penyidikan pidana pemilu adalah mencari dua alat bukti oleh penyidik. Tidak tertutup kemungkinan sikap penyidik berbeda dengan di Sentra Gakkumdu.