Dengan demikian, apabila dalam tahapan penyidikan mengatakan penyidik tidak menemukan dua alat bukti, maka kasus Sekjen PSI akan di SP3 atau penyidikan dihentikan. Maka, kesimpulan, rekomendasi dan laporan Panwas tidak mengikat.
“Hal yang kompleks biasanya mengenai penegakan hukum kampanye ini berkenan dengan apakah peserta pemilu melakukan kampanye atau tidak. Kadang debatnya tidak mengenai fakta, tapi pada definisi kampanye,” tutur Irawan. (arn)
Baca Juga:
Laporkan Sekjen PSI Ke Bareskrim, Bawaslu Patut Diapresiasi
Bawaslu Laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim
Yakin Jokowi Dua Periode, PSI Ajukan Nama-nama Untuk Menteri di Kabinet