kabarin.co – Pleno Penetapan Paslon Tunggal, Willem Wandik – Pellinus Balinal (Willem-Pelinus) di Pilkada Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, dianggap tidak sah. Sebab, satu hari usai pleno penetapan digelar, dua orang komisioner KPU diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kuasa Hukum paslon Refinus Telenggen-David Ongomang (Tenang), Laode M. Rusliadi mengatakan terdapat dua fakta yang menguatkan keberpihakan penyelenggara terhadap calon tunggal di Pilkada Puncak.
KPU Puncak Tidak Netral Karena Loloskan Cawabup Berijazah Palsu dan Komisoner KPUD Rangkap PNS
Pasangan Tenang menolak Paslon Tunggal di Pilkada Kabupaten Puncak karena proses pendaftaran mereka selalu dijegal oleh tim Willem-Pelinus. Padahal Refinus Telenggen sebelumnya merupakan wakil petahana Willem Wandik.
Laode menjelaskan bahwa Diloloskannya berkas Cawabup Alus UK Murib yang sebelumnya berpasangan dengan incumbent Willem Wandik saat pendaftaran. Padahal putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura pada 7 Mei 2018, telah memvonis Alus sebagai terpidana Ijazah palsu dan telah berkekuatan hukum tetap.