KPU Puncak Tidak Netral Karena Loloskan Cawabup Berijazah Palsu dan Komisoner KPUD Rangkap PNS

“Fakta putusan Pengadilan Tinggi Jayapura bernomor 30/Pid.Sus/2018/PT JAP telah menolak banding yang diajukan Cawabup Alus Murib. Yang mana sebelumnya, Alus telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Nabire dengan pidana penjara selama 1 tahun karena menggunakan ijazah palsu saat pendaftaran sebagai Cawabup,” kata Laode kepada Wartawan di Jakarta, Jumat (25/5) malam.

Diloloskannya Cawabup Berijazah palsu oleh KPU jelas membuktikan keberpihakan penyelenggara terhadap paslon tersebut. Apalagi, dari tiga Paslon yang awalnya mendaftar, KPU Puncak hanya menetapkan satu paslon, yakni Willem-Alus. Sementara, Paslon Tenang dan satu kandidat independent lainnya dianggap sengaja dijegal penyelenggara.

Fakta kedua, kata Laode, KPU Puncak disebut telah melabrak PKPU dengan memaksakan pleno pergantian Alus sebagai Cawabup dan menetapkan Pellinus Balinal sebagai pasangan pendamping baru bagi calon petahana Willem Wandik di Jakarta, Rabu (23/5) lalu.

Baca Juga :  Kantor PDIP dan NU Dirusak, Hasto: Kedepankan Penyelesaian Hukum

Laode menjelaskan, berdasarkan ketentuan PKPU nomor 3 Tahun 2017 pasal 82 huruf (a), vonis pidana bagi kandidat yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera direspons dan disepakati oleh gabungan parpol pengusung dengan menunjuk calon pengganti terhitung 7 hari pasca putusan inkrah ditetapkan.